Gila, Adik Sendiri “Diembat” Juga!

Ilustrasi

Perbuatan seorang kakak, IS (21), yang tega memerkosa adik kandungnya, MS, yang baru berusia 10 tahun membuatnya terancam dipenjara selama 15 tahun. IS mengaku tega melakukan hal tersebut karena telah dipengaruhi oleh alkohol dari arak yang diminumnya sebanyak satu jeriken.

Akibat perbuatannya tersebut, sang adik dilarikan ke Rumah Sakit MM Dunda, Kabupaten Gorontalo, dan dirawat intensif karena mengalami pendarahan.

Korban juga mengalami shock dan trauma. Korban diisolasi agar tak bertemu dengan orang lain.

Perbuatan asusila tersebut sempat menghebohkan Desa Pulubala, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Limboto AKP Herus Muslimin, Selasa (10/11), mengatakan bahwa pihaknya menangkap IS setelah ada laporan dari orangtua korban dan tersangka tersebut.

Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. “Kami juga mengenakan Pasal 23 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Gorontalo tatkala seorang ayah juga tega menghamili anak kandungnya. Tersangka juga dijerat pasal yang sama dan kini mendekam di Mapolres Limboto.

 

Sumber : kompas.com

Tinggalkan komentar